SIAPA YANG ILEGAL

1 04 2010

masyarakat diperkotaan biasanya sandaran ekonominya menjual jasa dari berdagang, jadi karyawan, pns dll. kemudian masyarakat yang berada disekitar hutan maka sandaran ekonomi mereka juga tidak akan jauh dari hutan tempat tinggal mereka baik dari bertani, berkebun, beternak bahkan menebang dan mengolah hasil hutan tersebut.

katakanlah mereka yang melakukan aktifitas penebangan, mengolah sampai dengan mengangkut hasil hutan tersebut kita masukan keranah hukum maka mereka bisa dikatakan melakukan aktifitas yang ilegal sesuai dengan produk hukum yang dibuat oleh negara. karena bisa jadi aktifitas yang mereka lakukan tidak dilandasi dasar aturan yang jelas hanya sekedar mengambil dan mengolah kemudian mengangkut hasil hutan untuk dipasarkan tanpa ada kewajiban yang menyertai aktifitas yang mereka lakukan.

kemudian pertanyaan akan timbul, adakah sudah solusi yang ditawarkan oleh negara kepada mereka selain solusi hukuman yang tentu akan semakin memperparah kondisi ekonomi keluarga mereka ? sebagai salah satu saran misalnya dengan menawarkan alternatif pengganti pekerjaan bagi mereka misalnya menyiapkan lahan perkebunan yang sudah barang tentu kedepan akan mampu menjadi sandaran ekonomi keluarga mereka. saya berkeyakinan ini tentu akan dapat dilakukan seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada program transmigrasi walaupun dengan melakukan modifikasi pola pelaksanaan. artinya tidak memindah lokasi tempat tinggal mereka tetapi melakukan perpindahan bidang aktifitas ekonomi mereka.

disisi lain saya juga ingin mengajukan pertanyaan, apakah aparat yang berada dititik-titik tertentu pada bagian jalan (jalur kayu lewat) ini bisa dikategorikan pungutan untuk kas daerah ? kalau betul koq saya belum pernah tahu apakah pemerintah daerah pernah mengeluarkan perda tentang pungutan hasil kayu jalanan, atau malah aparat-aparat ini adalah markus jalanan yang siap setiap saat untuk memetik hasil dari keringat orang lain. tapi kalau dikatakan tindakan aparat ini ilegal tapi kenapa tidak ada yang tertangkap ya…??? padahal mereka yang mengangkut dan membeli sudah banyak yang tertangkap, kapan ya giliran markus jalanan ????…………geerrrrrr……….


Aksi

Information

3 responses

2 04 2010
mhusnipembataan

Tindakan menangkap mobil dan ojek yang membawa kayu ilegal, buka menyelesaikan masalah ilegal logging.
Seharus mulai dari hulu, tangkap yg menebang, cari cukongnya, ini yg belum dilakukan aparat. Jadi masalah ini tidak akan bisa distop.

2 04 2010
akhmadrusmadi

setuju…tindakan yang diambil oleh aparat selama ini bukanlak upaya untuk memecahkan permasalahan…semua itu justru menimbulkan masalah baru. artinya sekian anggota masyarakat kehilangan kesempatan kerja lagi sementara aparat yang berlindung dari produk hukum yang dikeluarkan negara tidak memberikan alternatif lain…apakah Indonesi yang ku tahu berbeda dengan Indonesia yang mereka tahu…????

3 04 2010
firmanyusi

itulah Indonesia…

Tinggalkan komentar